| Masa Kini Yang Menjajah Masa Lalu |
| Ditulis oleh Hidayat | ||||||
| Sabtu, 11 April 2009 00:00 | ||||||
Sulit menulis artikel tentang kemerdekaan pada saat berada dalam kondisi merdeka—kondisi yang sebagian besar dari kita sedang alami. Seperti udara, kemerdekaan baru kita perjuangkan mati-matian hanya manakala ia hilang. Tapi setidaknya, kita bisa berempati pada saudara setanah air yang tidak berada dalam kondisi kemerdekaan sebesar yang kita miliki saat ini. Mereka ialah saudara kita yang mendapat sebutan (tentunya, dari yang bukan mereka) sebagai ‘suku terasing’, ‘suku Adat’, ‘suku rimba’ dsb. Mereka termasuk kelompok sosial yang belum seberuntung kita. Mereka hidup dalam lingkungan yang tak menghendaki mereka hidup. Saya termasuk salah satu dari mereka dan saya tentu pernah merasakan kondisi tak-merdeka seperti yang sedang mereka rasakan. Saya seorang anak Melayu yang dijajah oleh banyak kultur dan peradaban asing: Cina, India, Arab, Persia, dan kemudian Eropa. ‘Kemelayuan asli’ saya telah musnah; dimusnahkan oleh hegemoni asing tersebut, sehingga yang tersisa hanyalah ‘kemelayuan semu’, yaitu kemelayuan yang diidentikkan dengan Islam, yang dislogankan dengan pepatah Adat Bersendi Syara’. Untungnya, ahli antropologi memberitahu masih banyak ajaran Melayu asli yang hingga detik ini dipraktikkan orang Melayu Modern, di antaranya ialah meminang dan tepuk tepung tawar. Tapi tentu saja, tidak semua orang Melayu Modern membaca buku antropologi, apalagi sudi menimba ilmu-ilmu tradisional untuk kembali ke ‘rumah asal’ (sangkan) mereka. Buktinya, buku-buku tentang budaya Melayu di Perpustakaan Budaya di bilangan Gambir, Jakarta Pusat, masih tetap saja berdebu tebal, sebagai tanda belum pernah dibaca-baca orang. Pertanyaannya kemudian ialah ‘apa yang membuat orang Melayu Modern enggan menengok ke belakang, enggan kembali ke ajaran asli yang semula?’ dan ‘apa yang secara sistematis mampu mengubah sikap mereka terhadap Adat Melayu, dari cinta menjadi benci?’ Saya menjawabnya dengan jawaban cukup simpel: penjajahan. Orang Melayu dijajah oleh semua kultur dan peradaban asing tersebut hingga hanya sedikit yang tersisa darinya. Tapi, alih-alih diiba-iba sebagai korban penjajahan, orang Melayu justru mengalami penjajahan-penjajahan yang lebih jauh lagi. Semakin suatu suku asli tidak mengenali lagi Adat aslinya, maka semakin suku itu dijajah; dijajah oleh penjajahan yang bertujuan agar mereka tidak mengenali lagi Adatnya. Sayangnya, hanya sedikit ‘orang Adat’ yang sadar ia telah dijajah. Ia baru sadar dijajah manakala ia dihadapkan pertanyaan gampang tapi tidak mampu menjawabnya dengan gampang. Ketika orang Jawa ditanya ‘apa itu Sangkan Paraning Dumadi?’ dan tidak mampu menjawabnya. Ketika orang Batak ditanya ‘apa itu Tortor Tunggal Penaluan?’ dan tidak bisa menjawabnya. Ketika orang Mentawai ditanya ‘apa itu Punen?’ dan hanya diam. Tapi, begitu mereka dihadapkan ‘pertanyaan asing’ (asing, dalam arti, bukan berasal dari kultur dan peradaban yang diajarkan Adat mereka), mereka malah mampu menjawabnya dengan mudah. Ketika orang Badui ditanya ‘apa itu Handphone?’ dan mampu menjawabnya lugas. Ketika orang Kubu di Jambi ditanya ‘apa itu Apartemen?’ dan dengan cepat menjawabnya. Suku asli yang paling tahu ‘ilmu-ilmu asing’ tapi paling bodoh ‘ilmu-ilmu Adat’ berarti telah mengalami penjajahan budaya. Aspek-aspek kemerdekaan apa yang sudah sepatutnya diberikan kepada mereka yang kita sebut ‘suku terasing’ itu? Menurut saya, ada 4 (empat) aspek kemerdekaan, yaitu kemerdekaan dari stigma yang salah, kemerdekaan dari diskriminasi, kemerdekaan dari genosida, dan terakhir kemerdekaan menganut Adat. Kemerdekaan dari stigma salah maksudnya membebaskan ‘suku terasing’ dari stigmatisasi kita yang salah terhadap mereka. Istilah ‘suku terasing’ yang sering kita pakai untuk menyebut mereka sudah termasuk salah satu stigma kita yang salah. Mereka sama sekali tidak asing, tapi justru merekalah pemilik sah dari tanah-tanah yang mungkin kita tempati sekarang. Merekalah yang sejatinya layak disebut ‘asli’ (indigenous). Mereka hanya ‘terasing’ jika dilihat dari kacamata kita yang orang modern. Justru dari kacamata mereka, kitalah yang sebenarnya ‘yang asing’ itu. Mereka ‘terasing’ atau tepatnya ‘diasingkan’ oleh kita-kita karena mereka memilih untuk tidak mau menyesuaikan dengan gaya hidup kita yang modern. Yang juga termasuk kemerdekaan dari stigma salah adalah kemerdekaan ‘suku terasing’ dari pembid’ahan kalangan agama. Saya ingat pada tahun 2000-an muncul buku berjudul Bid’ah-Bid’ah di Indonesia yang diterbitkan Penerbit Gema Insani Press. Di dalamnya si penulis menjelaskan, bahwa di kalangan Muslim Indonesia dewasa ini masih terdapat bid’ah-bid’ah, yang tak lain adalah ajaran-ajaran Adat yang masih dihayati dan dianut sebagian besar Muslim. Untuk kalangan Muslim ortodok, adalah sah menyebut Adat sebagai bid’ah. Bahkan, bukan hanya ajaran Adat, tapi juga ajaran Buddha, Hindu, Kristiani, Konghucu, dan agama selain Islam, dapat disebut sebagai bid’ah. Tapi itu hanya untuk dan dalam kalangan agama Islam saja. Di luar itu semua, Adat tetap sama sekali tidak bid’ah. Adat ‘dibid’ahkan’ oleh kalangan agama-agama karena Adat memilih untuk tidak mau menganut agama-agama tersebut. Jika Adat mau, semua agama asing tadi juga dapat disebutnya bid’ah-bid’ah. Kemerdekaan kedua yang patut diberikan pada suku asli kita adalah kemerdekaan dari diskriminasi. Sudah saatnya kita memperlakukan suku-suku asli Indonesia dengan tanpa diskriminasi apa pun seperti warga sah lainnya di republik ini. Kasus diskriminatif seperti pemberian tanda strip pada KTP penganut agama Adat, sebagai yang dialami oleh penganut agama asli Sunda, Agama Buhun, menurut laporan Agus Sopian (Playboy Indonesia, Edisi Perdana, April 2006, hh. 72-79), harus dihentikan. Di samping dapat berdampak pada tercerabutnya kebebasan sipil suku asli, diskriminasi tersebut juga merugikan masa depan keturunan mereka. Tak sedikit keturunan suku asli yang tak dapat bersekolah di sekolah negeri dan bekerja sebagai PNS hanya lantaran KTP orangtua mereka bertanda strip. Kemerdekaan yang juga tidak kalah pentingnya ialah kemerdekaan suku-suku asli dari genosida atau penghapusan etnis. Walaupun founding fathers kita meruntuhkan monarki-monarki untuk mendirikan satu negara-bangsa unitarian berbentuk republik, mereka tidak berniat menghapus warisan etnis-etnis atau berniat melakukan genosida. Buktinya, mereka masih menghormati indigeneitas dengan mengakui status kurang-lebih 250 ‘daerah istimewa’ untuk wilayah bekas monarki-monarki. Juga, dengan mengakui Adat suku-suku asli sebagai ‘kekayaan budaya nasional’ dan ‘kebudayaan bangsa’ (UUD, Bab VI Pasal 18 dan Bab XIII Pasal 32). Namun, pada kenyataannya, para eksekutif administrasi negara kita sejauh ini terkesan setengah hati, bahkan malah tak punya hati terhadap kelangsungan hidup suku-suku asli, karena mereka terkesan membiarkan pihak yang membenci Adat untuk menghapus Adat dari negeri ini. Genosida terhadap Adat dilakukan dari bentuk yang paling halus sampai yang paling ekstrim. Genosida dalam bentuk paling halus adalah lewat jalur pendidikan, seperti yang dulu pernah dilakukan oleh pendeta-pendeta yang membonceng kapal dagang kolonis Belanda di abad 19. Para pendeta mendirikan sekolah-sekolah yang di dalamnya diajarkan agama Kristen sambil memaki-maki Adat sebagai sebentuk kekafiran (N. Graafland, De Minahasa: Haar verleden en haar tegenwoordige toestand, terj. Indonesia, Penerbit Pustaka Utama Grafiti, 1991, hh. 300-304). Yang termasuk genosida halus ialah apa yang disebut Dan Brown, penulis the Da Vinci Code, sebagai transmogrifikasi, yakni menunggangi simbol-simbol Adat untuk tujuan mempopulerkan simbol-simbol agama baru di tengah para penganut Adat. Misalnya, yang dilakukan para penginjil di Nias, di Mentawai, di Minahasa, di Ambon, yang pernah dicatat oleh antropolog agung kita, Koentjaraningrat. Penginjil di Nias menggunakan istilah Lowalangi untuk mempopulerkan konsep Kristiani Allah Tuhan Bapak. Sementara penginjil di Mentawai menggunakan istilah Punen untuk menyebut hari-hari libur yang disucikan umat Kristiani. Penginjil di Ambon pun menggunakan istilah penduduk asli Mauwena untuk menyebut pendeta-pendeta Kristiani (Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Penerbit Djambatan, 1995, cet-15, hh. 43, 51, 60-61, 64, 163, 185, dan 226). Saya khawatir, (dan semoga kekhawatiran ini hanya kekhawatiran yang tak mendorong terjadinya hal tersebut) apa yang digagas oleh Gus Dur sebagai ‘pribumisasi Islam’ serupa dengan praktik transmogrifikasi ini. Begitu pula program ‘kontekstualisasi’ yang dijalankan Gereja-Gereja. Genosida dalam kategori sedang ialah merebut dan mencuri properti milik suku-suku asli, seperti tanah dan benda-benda keramat. Misalnya, patung-patung Megalit milik suku asli Sulawesi Tengah (Poso) dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab dari Dinas Purbakala untuk dijual kepada turis-turis asing di Bali (Kompas, 12 Desember 2007). Bukan hanya itu, tanah Adat yang merupakan hak milik terpenting bagi kelangsungan hidup Adat tidak jarang dicuri oleh orang-orang berkultur modern, seperti yang dialami suku Anak Dalam di Jambi dan di Halmahera Utara. Di Jambi, tanah milik suku Anak Dalam diserobot oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit (Kompas, 31 Januari 2008), sedangkan di Halmahera Utara, tanah Adat diserobot oleh PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), sebuah perusahaan tambang emas (Kompas, 24 Februari 2008). Penyerobotan tanah bukan hanya terjadi dalam dua kasus itu, tapi dalam banyak kasus hingga detik ini. Genosida dalam bentuk paling ekstrim adalah merenggut nyawa atau membunuh suku-suku asli, seperti yang dulu pernah dilakukan sekte Muslim puritan ‘Gerakan Paderi’ di Minangkabau di abad 19, di mana Tuanku Imam Bonjol terlibat. Menurut Rusli Amran, hanya lantaran kaum Adat suka menyabung ayam, kaum Paderi membantai mereka secara biadab (Rusli Amran, Sumatra Barat hingga Plakat Panjang, Penerbit Sinar Harapan, 1981, hh. 394-395). Bahkan, menurut Deliar Noer, hanya karena masih suka makan sirih, seorang ibu dihukum mati oleh Tuanku nan Renceh (Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1990-1942, Penerbit LP3ES, cet-8, 1996, h. 22). Genosida kategori ekstrim ini tidak hanya terjadi di abad itu tapi juga di abad-abad selanjutnya, termasuk abad ini. Pada 1954 di Ciparay, Bandung, terjadi pembakaran kampung, yakni Kampung Paku Tandang, di mana para penganut Agama Buhun tinggal. Semua penganut agama Sunda asli itu pun meregang ajal secara tragis (Agus Sopian, h. 79). Kemerdekaan yang juga sejatinya harus diberikan kepada suku-suku asli kita adalah kemerdekaan menganut Adat. Jangan terjadi lagi kasus pengrusakan tempat ibadat suku asli, seperti yang pernah dilakukan oleh raja-raja Lombok di NTB yang didukung oleh para kyai (Harapandi Dahri, Wali & Keramat dalam Persepsi Tradisional dan Modern: Studi Kemasyarakatan Muslim Lombok, Penerbit Wahyu Press, 2004, hh. 140-144). Atau pun seperti yang dilakukan warga Ciparay terhadap Pasewakan—rumah ibadat penganut Agama Buhun (Agus Sopian, h. 79). Pemerintah RI di tahun 1966 pun pernah membubarkan penganut Towani-Tolotan—agama asli Bugis—dan membakar kitab-kitab suci mereka (Majalah Kebudayaan DESANTARA, Edisi 03 Tahun II 2002, h. 18). Empat aspek kemerdekaan yang saya sebutkan tadi telah didukung lembaga tertinggi dunia, seperti PBB. Dalam United Nations’ Declaration on the Rights of Indigenous People yang diadopsi General Assembly dalam Resolusi 61/295 tanggal 13 September 2007 disebutkan hak kebebasan suku-suku asli di seluruh dunia dari stigma salah (Artikel 8), hak kebebasan dari diskriminasi (Artikel 2), hak kebebasan dari genosida (Artikel 7), baik genosida bentuk halus (Artikel 12 dan 14), genosida bentuk sedang (Artikel 10, 25, dan 26) hingga genosida bentuk paling keras (Artikel 8), serta hak kebebasan menganut Adat (Artikel 12 dan 34). Jika Deklarasi HAM PBB saja belum sepenuhnya berhasil diterapkan di sini, kapankah Deklarasi Hak Asasi Suku Asli itu diimplementasikan?. Wallahua`lam Penulis adalah Alumni IAIN Jakarta, sekarang ini sedang mengajar di Sekolah Timggi Agama Islam (STAI) TIARA Jakarta *Saya berterima kasih kepada Yudi Latif yang telah menginspirasikan tulisan ini. Tak mungkin tulisan ini lahir, jika tak ada buku beliau yang berjudul Masa Lalu yang Membunuh Masa Depan.
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |

Sulit menulis artikel tentang kemerdekaan pada saat berada dalam kondisi merdeka—kondisi yang sebagian besar dari kita sedang alami. Seperti udara, kemerdekaan baru kita perjuangkan mati-matian hanya manakala ia hilang. Tapi setidaknya, kita bisa berempati pada saudara setanah air yang tidak berada dalam kondisi kemerdekaan sebesar yang kita miliki saat ini. Mereka ialah saudara kita yang mendapat sebutan (tentunya, dari yang bukan mereka) sebagai ‘suku terasing’, ‘suku Adat’, ‘suku rimba’ dsb. Mereka termasuk kelompok sosial yang belum seberuntung kita. Mereka hidup dalam lingkungan yang tak menghendaki mereka hidup. 

