| NU dan Politik Perempuan |
| Ditulis oleh Noor Rohman | ||||||
| Minggu, 05 April 2009 07:00 | ||||||
|
KAJIAN NAHDIYYIN
Dari hasil wawancara terhadap Aisjah Dahlan dan Asmah Syahruni, Greg Fealy menjelaskan bahwa usulan kelompok muslimat ini kemudian mendapatkan reaksi keras dari para kiai yang masih konservatif. Para kiai memprotes bahwa perempuan tidak mungkin bisa menjadi politisi yang efektif karena mereka akan menghadapi bahaya moral dan fisik serta mengabaikan ’tugas utama’ kepada keluarganya. Namun, setelah mengalami perdebatan sengit, PBNU akhirnya menyetujui adanya anggota perempuan dari NU serta menginstruksikan pada Lapunu (Lajnah Pemilihan Umum Nahdlatul Ulama) agar perempuan juga dimasukkan dalam daftar calon. Dan akhirnya kelompok muslimat pun siap merespon setiap stigma miring yang dilekatkan pada perempuan. Dengan menggunakan medium majalah Duta Masyarakat Aisyah Dahlan memprotes pernyataan menyakitkan yang dilontarkan kaum laki-laki bahwa ’perempuan tidak tahu apa-apa’. Ia mengemukakan bahwa banyak perempuan yang ingin melakukan aktivitas di luar rumah tetapi terhalang oleh tekanan suaminya. Tekanan untuk mengurus anak dan rumah yang kemudian menjadikan semua aspirasi perempuan kandas. Hingga kini, realitas kehidupan kaum perempuan pun ternyata masih berada di pinggir. Perbedaan seksis (laki-laki dan perempuan) masih menyimpan beberapa masalah terkait peran yang diemban perempuan dalam masyarakat. Masyarakat masih memandangnya sebagai makhluk kelas dua. Hak-hak mereka dibatasi dan direduksi pada wilayah-wilayah kehidupan yang marjinal. Para pemikir feminis mengemukakan bahwa posisi-posisi perempuan demikian itu selain karena faktor ideologi dan budaya yang memihak laki-laki, juga karena justifikasi kaum agamawan. Karena memproduksi fiqih perempuan yang bias dan diskriminasi jender. Dalam konteks itu, beragam variasi gerakan perempuan hadir menggali solusi untuk menyikapi problem tersebut. Dari kalangan perempuan NU (baik Muslimat atau Fatayat NU) misalnya berusaha memecahkan kebekuan agama yang sering dituduh sebagai salah faktor penyebab opresi terhadap perempuan. Karena ternyata banyak teks keagamaan yang dijadikan legitimasi untuk merepresi perempuan dalam dunia sosialnya. Dan agama selanjutnya menjelma dalam pandangan dunia laki-laki yang menjadikan perempuan sebagai objek. Mereka kemudian menyuguhkan sebuah cara berpikir baru, sebuah wacana jender yang bersifat “feminis” dalam aspirasinya, tetapi “islami” dalam bahasa dan sumber keabsahannya. Mereka meyakini bahwa ide objektif ajaran Islam adalah membawa nilai-nilai keadilan dan kesetaraan bagi laki-laki dan perempuan.
Rethinking Fiqh Dalam pemikiran klasik, kita akan menjumpai para ulama yang mengatakan bahwa laki-laki memiliki keutamaan hakiki dan syar’i atas perempuan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Ibnu Hajar. Menurutnya dari segi hakiki, mereka melebihi perempuan dalam hal kecerdasan menjadi ulama atau pemimpin dan kesanggupan melakukan pekerjaan berat. Dan dari aspek syar’i mereka melaksanakan haknya sebagaimana ketentuan syara’, seperti memberikan mahar dan nafkah kepada istri. Sifat inferioritas yang telah dilekatkan oleh tradisi kepada perempuan bahwa mereka adalah kurang dalam hal akal dan agamanya menurut Muhammad Syahrur hanyalah pandangan yang mengada-ada karena sistem masyarakat patriarkhis yang berlaku saat itu. Sebagai produk fiqh apa yang dikemukakan para ulama terdahulu bukanlah bersifat definitif. Apa yang mereka lakukan adalah merespon problem umat saat itu yang sifatnya temporal. Mereka adalah penafsir teks yang berbicara atas nama teks. Ironisnya, sering kali penafsir ini mengklaim bahwa bahasa teks itulah yang memberi otoritas pada pemahamannya. Pada hal, ada ketegangan yang tak terhindarkan antara teks dan representasinya. Menurut Khaled Abu Fadl problem ini bisa kita konseptualisasi sebagai yang otoritatif versus yang otoriter. Dia pun berpendapat bahwa pandangan-pandangan ganjil dan dogmatis tentang sesuatu yang dianggap otoritatif dalam teks rentan berubah menjadi otoriter. Oleh karena itu, otoritarianisme dalam melihat peran perempuan harus direkonstruksi. Berangkat dari pergumulannya dengan isu jender dan feminisme, beberapa ulama NU kemudian berusaha melakukan upaya negosiasi antara Islam dan feminisme. Mereka mencurahkan tenaganya untuk mengkontekstualisasi al-Qur’an dan Hadits dengan perspektif jender. Mereka ini kemudian berusaha mendekonstruksi teks-teks misoginis yang ada. Implikasinya, pemaknaan kembali tentang problem kepemimpinan perempuan, poligami, waris, saksi, serta nikah beda agama pun menjadi suatu keniscayaan. Upaya ulama NU saat ini pun dalam memperjuangkan hak perempuan juga lahir dari realitas bahwa kekerasan terhadap perempuan disuport oleh negara. Negara membuat regulasi untuk membatasi ekspresi perempuan dalam ruang publik. Hal ini dilakukan dengan pembentukan peraturan daerah (perda) yang merepresi perempuan dengan dalih penegakan Syaria’at Islam. Hal yang tak semestinya terjadi. Karena Perda telah merubah problem yang sifatnya partikular dan temporal (fiqhiyah) menjadi sesuatu yang seakan definitif (ushuli). Dari pihak feminis yang mengafirmasikan determinasi struktur patriarki, dapat kita lihat bagaimana pergerakan yang dilakukan perempuan NU dalam memperjuangkan hak-hak perempuan berhadapan dengan dinding penghalang yang cukup kuat. Upaya mereka dibenturkan pada kendala yang cukup krusial, yaitu kendala struktur social dan institusioanl. Dalam ranah struktur sosial ini, mereka dihadapkan pada masalah ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hal kelas sosial, status ekonomi, dan status pendidikan. Kemudian dalam konteks institusional, mereka dihadapkan pada kondisi peraturan hukum dan kebijakan politik yang tidak memihak kaum perempuan dan cenderung diskriminatif.
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |

Sudah cukup lama perempuan NU bergerak untuk menyuarakan aspirasinya. Sebagaimana kita ketahui, pada tahun pertama didirikan, ketika NU menjadi partai politik, partai NU tidak punya wakil perempuan diparlemen, dan memang tidak memberi jatah kepada perempuan untuk menjadi calon. Sikap partai semacam ini kemudian mendapat reaksi dan kecaman dari tokoh muslimat NU. Karena muslimat merasa yakin bahwa salah satu faktor yang akan membesarkan partai NU adalah dengan memberikan ruang partisipasi bagi perempuan. Kekecewaan ini dikemukakan pada muktamar ke-5, yang berlangsung bertepatan dengan muktamar NU di Surabaya pada 1954.