gototopgototop
Home » Buletin Local Wisdom » NU dan Politik Perempuan
 
NU dan Politik Perempuan
Ditulis oleh Noor Rohman   
Minggu, 05 April 2009 07:00

 

KAJIAN NAHDIYYIN

MuslimahSudah cukup lama perempuan NU bergerak untuk menyuarakan aspirasinya. Sebagaimana kita ketahui, pada tahun pertama didirikan, ketika NU menjadi partai politik, partai NU tidak punya wakil perempuan diparlemen, dan memang tidak memberi jatah kepada perempuan untuk menjadi calon. Sikap partai semacam ini kemudian mendapat reaksi dan kecaman dari tokoh muslimat NU. Karena muslimat merasa yakin bahwa salah satu faktor yang akan membesarkan partai NU adalah dengan memberikan ruang partisipasi bagi perempuan. Kekecewaan ini dikemukakan pada muktamar ke-5, yang berlangsung bertepatan dengan muktamar NU di Surabaya pada 1954.

Dari hasil wawancara terhadap Aisjah Dahlan dan Asmah Syahruni, Greg Fealy menjelaskan bahwa usulan kelompok muslimat ini kemudian mendapatkan reaksi keras dari para kiai yang masih konservatif. Para kiai memprotes bahwa perempuan tidak mungkin bisa menjadi politisi yang efektif karena mereka akan menghadapi bahaya moral dan fisik serta mengabaikan ’tugas utama’ kepada keluarganya. Namun, setelah mengalami perdebatan sengit, PBNU akhirnya menyetujui adanya anggota perempuan dari NU serta menginstruksikan pada Lapunu (Lajnah Pemilihan Umum Nahdlatul Ulama) agar perempuan juga dimasukkan dalam daftar calon.

Dan akhirnya kelompok muslimat pun siap merespon setiap stigma miring yang dilekatkan pada perempuan. Dengan menggunakan medium majalah Duta Masyarakat Aisyah Dahlan memprotes pernyataan menyakitkan yang dilontarkan kaum laki-laki bahwa ’perempuan tidak tahu apa-apa’. Ia mengemukakan bahwa banyak perempuan yang ingin melakukan aktivitas di luar rumah tetapi terhalang oleh tekanan suaminya. Tekanan untuk mengurus anak dan rumah yang kemudian menjadikan semua aspirasi perempuan kandas.

Hingga kini, realitas kehidupan kaum perempuan pun ternyata masih berada di pinggir. Perbedaan seksis (laki-laki dan perempuan) masih menyimpan beberapa masalah terkait peran yang diemban perempuan dalam masyarakat. Masyarakat masih memandangnya sebagai makhluk kelas dua. Hak-hak mereka dibatasi dan direduksi pada wilayah-wilayah kehidupan yang marjinal. Para pemikir feminis mengemukakan bahwa posisi-posisi perempuan demikian itu selain karena faktor ideologi dan budaya yang memihak laki-laki, juga karena justifikasi kaum agamawan. Karena memproduksi fiqih perempuan yang bias dan diskriminasi jender.

Dalam konteks itu, beragam variasi gerakan perempuan hadir menggali solusi untuk menyikapi problem tersebut. Dari kalangan perempuan NU (baik Muslimat atau Fatayat NU) misalnya berusaha memecahkan kebekuan agama yang sering dituduh sebagai salah faktor penyebab opresi terhadap perempuan. Karena ternyata banyak teks keagamaan yang dijadikan legitimasi untuk merepresi perempuan dalam dunia sosialnya. Dan agama selanjutnya menjelma dalam pandangan dunia laki-laki yang menjadikan perempuan sebagai objek. Mereka kemudian menyuguhkan sebuah cara berpikir baru, sebuah wacana jender yang bersifat “feminis” dalam aspirasinya, tetapi “islami” dalam bahasa dan sumber keabsahannya. Mereka meyakini bahwa ide objektif ajaran Islam adalah membawa nilai-nilai keadilan dan kesetaraan bagi laki-laki dan perempuan.

 

Rethinking Fiqh

Dalam pemikiran klasik, kita akan menjumpai para ulama yang mengatakan bahwa laki-laki memiliki keutamaan hakiki dan syar’i atas perempuan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Ibnu Hajar. Menurutnya dari segi hakiki, mereka melebihi perempuan dalam hal kecerdasan menjadi ulama atau pemimpin dan kesanggupan melakukan pekerjaan berat. Dan dari aspek syar’i mereka melaksanakan haknya sebagaimana ketentuan syara’, seperti memberikan mahar dan nafkah kepada istri. Sifat inferioritas yang telah dilekatkan oleh tradisi kepada perempuan bahwa mereka adalah kurang dalam hal akal dan agamanya menurut Muhammad Syahrur hanyalah pandangan yang mengada-ada karena sistem masyarakat patriarkhis yang berlaku saat itu.

Sebagai produk fiqh apa yang dikemukakan para ulama terdahulu bukanlah bersifat definitif. Apa yang mereka lakukan adalah merespon problem umat saat itu yang sifatnya temporal. Mereka adalah penafsir teks yang berbicara atas nama teks. Ironisnya, sering kali penafsir ini mengklaim bahwa bahasa teks itulah yang memberi otoritas pada pemahamannya. Pada hal, ada ketegangan yang tak terhindarkan antara teks dan representasinya. Menurut Khaled Abu Fadl problem ini bisa kita konseptualisasi sebagai yang otoritatif versus yang otoriter. Dia pun berpendapat bahwa pandangan-pandangan ganjil dan dogmatis tentang sesuatu yang dianggap otoritatif dalam teks rentan berubah menjadi otoriter. Oleh karena itu, otoritarianisme dalam melihat peran perempuan harus direkonstruksi.

Berangkat dari pergumulannya dengan isu jender dan feminisme, beberapa ulama NU kemudian berusaha melakukan upaya negosiasi antara Islam dan feminisme. Mereka mencurahkan tenaganya untuk mengkontekstualisasi al-Qur’an dan Hadits dengan perspektif jender. Mereka ini kemudian berusaha mendekonstruksi teks-teks misoginis yang ada. Implikasinya, pemaknaan kembali tentang problem kepemimpinan perempuan, poligami, waris, saksi, serta nikah beda agama pun menjadi suatu keniscayaan.
Dalam hal kepemimpinan perempuan misalnya, sikap ulama yang menekankan perspektif jender pun mengundang respon yang beragam di dalam internal NU. Sebagaian kiai sudah bisa menerima pandangan ini, dan sebagaian yang lainnya masih memandang bahwa wilayah perempuan adalah pada level domestik. Sebagaimana dikemukakan Syafiq Hasyim, secara garis besar, dalam membicarakan keberadaan hak-hak politik perempuan, biasanya ada tiga pendapat yang berkembang. Pertama, pandangan konservatif yang mengatakan bahwa Islam, apalagi fiqh, sejak kemunculannya di Mekah dan Madinah tidak pernah memperkenankan perempuan terjun ke dalam ranah politik. Kedua, pendapat liberal progresif menyatakan bahwa Islam sejak awal sudah memperkenalkan konsep partisipasi perempuan dalam bidang politik. Ketiga, pendapat apologetis mengatakan bahwa ada bagian wilayah politik tertentu yang bisa dimasuki perempuan dan ada yang sama sekali tidak boleh. Menurut kelompok ini yang menjadi wilayah politik adalah menjadi Ibu. Meskipun kategorisasi ini simplistis, tapi paling tidak bisa menggambarkan dinamika yang terjadi dalam merespon problem kepemimpinan perempuan.

Upaya ulama NU saat ini pun dalam memperjuangkan hak perempuan juga lahir dari realitas bahwa kekerasan terhadap perempuan disuport oleh negara. Negara membuat regulasi untuk membatasi ekspresi perempuan dalam ruang publik. Hal ini dilakukan dengan pembentukan peraturan daerah (perda) yang merepresi perempuan dengan dalih penegakan Syaria’at Islam. Hal yang tak semestinya terjadi. Karena Perda telah merubah problem yang sifatnya partikular dan temporal (fiqhiyah) menjadi sesuatu yang seakan definitif (ushuli).

Dari pihak feminis yang mengafirmasikan determinasi struktur patriarki, dapat kita lihat bagaimana pergerakan yang dilakukan perempuan NU dalam memperjuangkan hak-hak perempuan berhadapan dengan dinding penghalang yang cukup kuat. Upaya mereka dibenturkan pada kendala yang cukup krusial, yaitu kendala struktur social dan institusioanl. Dalam ranah struktur sosial ini, mereka dihadapkan pada masalah ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hal kelas sosial, status ekonomi, dan status pendidikan. Kemudian dalam konteks institusional, mereka dihadapkan pada kondisi peraturan hukum dan kebijakan politik yang tidak memihak kaum perempuan dan cenderung diskriminatif.
Di samping itu, kita bisa melihat bagaimana Aisjah Dahlan sebagai perempuan NU memahami kehidupan sosial sebagai respon individu dan kelompok terhadap penindasan, sebuah politik resistensi di mana individu dan agen kolektif menetang struktur dan agen dominasi. Ini adalah pandangan politik oposisional yang melihat signifikansi dari agen manusia dalam sejarah dan analisis sosial. Agen manusia dilihat sebagai hidup dan bertindak dalam bidang kekuasaan yang kompleks di mana mereka ditetapkan, di mana mereka mereproduksi dan bersaiang dalam agensi (agency). []


Penulis adalah warga Piramida Circle Jakarta
Kader PMII Cab. Ciputat

Comments
Add New Search
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
Home | Chat Room | Invite your friends | Twitter | Webmail | Mobile Version
__________________________
PMII Komfeis Blog Ahmad Makki UIN Jakarta Watch
http://everythingaboutcancers.blogspot.com/ http://cancer-ology.blogspot.com/ http://everythingcancers.blogspot.com/ http://studyofcancers.blogspot.com/ http://studyforcancer.blogspot.com/ http://studyforcancers.blogspot.com/ http://cancerallinone.blogspot.com/ http://answer-cancer.blogspot.com/ http://everything-cancer.blogspot.com/ http://everything-cancers.blogspot.com/
Copyright © 2008 PMII Cabang Ciputat, All Rights Reserved. Developed by Arthaloka