|
OBROLAN
Mengapa Anda menggambar tubuh manusia selalu telanjang?” tanya Mary Haskell kepada Gibran, “Karena kehidupan itu telanjang. Sebuah tubuh yang telanjang adalah simbol kehidupan yang paling benar dan mulia. Jika saya menggambar gunung sebagai sebuah timbunan beragam bentuk manusia atau menggambar air terjun dalam bentuk tubuh-tubuh manusia yang meluncur bergulung-gulung ke bawah, itu karena saya melihat gunung sebagai benda yang hidup dan air terjun sebagai lapisan-lapisan kehidupan sekarang.”
Berakhir sudah perjuangan kaum feminis menolak RUU Anti Pornografi karena pemerintah telah mengesahkan undang-undang yang dianggap mampu menyelamatkan moral anak bangsa. Kini, tidak ada lagi lukisan yang mengandung “syahwat” tertempel di pinggir-pinggir jalan. Bahkan, (mungkin) saking takutnya foto Luna Maya dalam iklan kartu seluler diganti dengan wajah yang lebih unik. Tidak lagi menggemaskan tapi lucu untuk sekedar dilirik. Kata teman saya “wah...sekarang Luna Maya tidak laku lagi, ia tergeser dengan ketenaranmu” maksud lho? “
Patung anak kecil dengan tubuh telanjang memegang “anunya” tidak lagi nampak di depan cafe pak Ujang. Ketika ditanya, dia hanya menjawab “saya takut dihukum ”. Ibu-ibu yang terbiasa mandi di sungai karena air sumurnya kering kini hanya cuci muka. Mereka bukan takut karena ada yang mengintai tapi takut kalau ada yang menggrebek. Celana pendek dengan motif bordiran yang terbiasa tergantung di asrama-asrama kini tinggal jean, kerudung dan kemeja. Tidak ada lagi Novel yang berbau “seks” layaknya karya Muamar MK atau in the name of sex-nya Shofa. Semua novel kini berwajah cadar dengan background masjid. Ah....mungkin itu hanya ketakutan sesaat.
Tapi benarkah UU anti Pornografi seheboh itu? Nah...inilah jawaban teman-teman dalam diskusi kecil di pojok gang. “Saya pikir undang-undang yang menjadi tuntutan bagi kaum “sufi kota” ini hanya sebatas tai-tai anget. Panas dalam perdebatan tapi dingin dalam aplikasinya. Begitu juga anggota dewan yang menjadi legislator, mengesahkannya bukan karena pertimbangan moral tapi lebih disebabkan pertimbangan politik. “ya namanya juga politisi, semuanya kan bisa dipolitisir, Tuhan aja bisa kenapa ini tidak”
Menurut saya (nn), UU ini mengarah pada legalisasi seks dan lokalisasi pelacuran. “lho kok bisa?” ya bisa dong. Hubungan seks itukan harus legal baik secara agama dan (hukum negara). Nah, coba lihat nanti, tidak ada lagi itu perempuan di pinggir jalan. Mereka akan menetap dalam satu lokasi dengan seorang ustadz. “maksudnya?” ya...ustadz itu bertugas sebagai naib. Kan sah jika udah ada ijab seperti di puncak-puncak. Politisi, anak-anak muda sampai habib-habib juga datang nanti.“wah kalau di Jakarta ada, puncak bisa sepi”
Jangan gitu, cobalah berfikir lebih baik. UU itukan dibuat dengan pertimbangan dari berbagai elemen masyarakat. Tujuannya juga baik agar generasi muda tidak terjerumus ke lembah maksiat. Anak-anak kecil tidak bisa lagi menyimpan foto temannya pas baru kencing atau dengan iseng mengambil gambar kakaknya yang baru tidur. Jadi saya pikir perlu kita dukung meskipun sebenarnya usaha ini terlambat, tapi kan lebih baik terlambat dari pada sama sekali tidak.
Bukan masalah itu Boy, tapi UU itu akan berpotensi menimbulkan konflik jika penerapannya tidak sesuai. Mungkin bagi kita itu tidak begitu penting, tapi bagaimana dengan budaya-budaya yang mengaharuskan membuka pakaiaan.
Maksud lho?
ML.....
Bukan, kan ada tradisi ritual dalam masyarakat yang hanya memakai penutup sekilas, papua misalnya, mereka hanya pake koteka bagi laki-laki dan telanjang dada bagi si perempuan. Nah apakah ritual ini juga dilarang setelah UU Pornografi diterapkan? Lantas bagaimana pemerintah mensikapinya.
Kata mereka sih (aku juga ngak begitu tahu) ritual-ritual, tradisi-tradisi atau sesuatu yang berjenis kebudayaan, masih bisa ditolerin.
Wah kalau begitu, nonton bokep ditolerin dong...kan itu tradisi kita. He.....”kata teman lain menyindir”
“kita”. Lu kali...........
Yaudah tapi bagaimanapun polemik di luar yang penting kita tahu permaslahannya. Jangan sampai yang memperjuangkan atau yang nolak UU ini ditunggangi kepentingan-kepentingan yang merugikan bagi kemajuan bangsa.
Amin..............
|